Peranan SOFTWARE

Sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik dengan harga yang mahal, sedangkan yang palsu tentu kebalikan dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul dimasyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan, apa itu pembajakan? menurut BSA (Business Software Alliance) Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja. Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi pengguna komputer di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka semakin banyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer, walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang asli. Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan masyarakat di negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang sudah tidak asing lagi di masyarakat kita. 
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan computer banyak masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga software yang asli yang begitu mahal untuk perbandingan, harga lisensi Windows98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andai kata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya, itulah penyebab mengapa banyak masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang jauh relative  murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana mestinya yang asli. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya. Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di masyarakat sudah tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bias diharuskan untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut, sehingga tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta, dengan begitu kehidupan masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai ciptaan-ciptaan orang dengan tidak membajaknya. Posisi indonesia kini berada di urutan kedelapan negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di dunia. Pasar komputer di Indonesia boleh jadi begitu bergairah. Tahun ini saja diprediksi akan ada sekitar 5 juta unit komputer yang bakal diserap pasar.
Masalahnya, semakin tingginya angka penetrasi komputer rupanya berdampak pula pada angka pembajakan peranti lunak. Berdasarkan riset IDC dan Business Software Alliance (BSA), pada 2009, angka pembajakan perangkat lunak di Indonesia kembali naik. Pembajakan piranti lunak di sini dibatasi dalam hal penginstalan piranti lunak tanpa lisensi pada komputer pribadi. Pada 2008, persentase pembajakan peranti lunak di Indonesia mencapai 85 persen.“Artinya, dari 100 komputer, ditemukan 85 komputer yang menginstal software tanpa lisensi,”kata Donny A. Sheyoputra, perwakilan BSA, di Jakarta pada pekan lalu.Pada 2009, angka itu meningkat lagi. Persentasenya mencapai 85persen. Posisi Indonesia kini berada di urutan kedelapan negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di dunia. Urutan pertama ditempati Georgia, dengan persentase 95 persen.Padahal angka pembajakan di Asia-Pasifik justru menurun. BSA dan IDC menemukan bahwa persentase pembajakan pada 2009 turun menjadi 59 persen dari 61 persen pada 2008. Peningkatan angka pembajakan ini memang terjadi di 19 negara, dari 111 negara yang disurvei oleh IDC dan BSA. Indonesia termasuk di antaranya. Meski jumlahnya sedikit, peningkatan di 19 negara malah ikut mendongkrak persentase pembajakan secara global.
Sementara pada 2008 persentase pembajakan 41 persen, pada 2009 justin naik menjadi 43 persen. “Ini dipicu oleh kenaikan yang tinggi pada empat negara yang termasuk pasar komputer terbesar, yaitu Brasil, India, dan Cina,” kata Donny. Peningkatan pembajakan Indonesia ini, menurut Donny, adalah hal yang memprihatinkan. Apalagi bila ditilik angka kerugian yang diderita para pengembang piranti lunak yang sangat besar bila dibanding pada 2008. Sementara pada 2008 nilai kerugian yang dialami sekitar USS 544 ribu,pada 2009 angkanya meloncat ke USS 886 ribu, “ini wajar karena bukan Cuma  jumlah komputer yang naik, tapi juga jumlah software bertambah, sehingga nilai kerugian juga meningkat,” kata Donny. Menghadapi persoalan ini Jeffrey J.Haixlee, Vice President and Regional Director IDC Asia-Pasifik, menyarankan pemerintah Indonesia agar meningkatkan perhatian publik soal pembajakan. “Konsumen harus disadarkan soal pentingnya penggunaan software asli,” katanya melalui sambungan telepon internasional dari Singapura. Adapun Donny mengatakan kenaikan angka pembajakan memang tak bisa dilepaskan dari angka penetrasi komputer ke pasar. Selain itu, ia menilai, selama masih ada banyak pusat penjualan peranti lunak bajakan, selama itu maka pembajakan tak bisa diberantas. ”Pusat -pusat belanja sebaiknya mengingatkan tenant-nya untuk tidak menjual barang-barang bajakan karena itu sama saja dengan membiarkan orang membuka gerai narkoba yang memang dilarang.

http://novitasari-novhie.blogspot.com/

PENGENALAN PROFESIONALISME BIDANG IT

kopetensi profesionalisme bidang IT, mencakupi beberapa hal :
1. keterampilan pendukung solusi IT
- installasi dan konfigurasi sistem operasi (windows atau linux)
- memasang dan konfigurasi mail server, FTP server dan Web server
- menghubungkan perangkat keras
- programming
2. Keterampilan pengguna IT
- kemampuan pengoperasian penrangkat keras
- administer dan konfigurasi sistem operasi yang mendukug network
- administer perangkat keras
- adminster dan mengelola network security
- administer dan mengelola database
- mengelola network security
- membuat aplikasi berbasis desktop atau Web dengan multimedia
3. pengetahuan bidang IT
- pengetahuan dasar perangkat keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer
- dasar-dasar telekomunikasi mengenai perangkat keras
- bisnis internet
http://cipluk2bsi.wordpress.com/pengenalan-profesionalisme-biadang-it/

Pengertian Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
  • E-Commerce,
  • Trademark/Domain Names,
  • Privacy and Security on the Internet,
  • Copyright,
  • Defamation,
  • Content Regulation,
  • Disptle Settlement, dan sebagainya.

Topik-topik Cyber Law

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
  • Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  • On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  • Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  • Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  • Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
  • nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
  • Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
    humanity
    ), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
    Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
  • The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
  • The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
    apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
  • The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
  •  
  • http://organisasiakatsuky.blogspot.com

PROFESIONALISME KERJA BIDANG IT

Secara umumpekerjaan bidang IT terbagi menjadi empat kelompok yaitu,
1. bergelut bidang software (sistem analis, programmer)
2. bergelut dengan hardware (etechnical engineer dan networking engineer)
3. bergelut dengan operational sistem informasi (EDP operator, system administration)
4. bergelut dalam pengembangan bisnis informasi
Model SEARCC (Sout Eash Asia Regional Computer Confideratiion) merupakan model dua dimensi yang mempertimbangkan tingkat keahlian.
di dalam Model SEARCC masing-masing memiliki tingkatan pekerjaan antaranya yaitu:
1. Supervised (terbimbing), masih butuh pengawasan
2. moderately supervised (madya), masih perlu dibimbing
3. Independent/managing (mandiri), mandiri
Kriteria untuk menjadi job model SEARCC adalah:
1. Cross country,cross enterprise applicability, job harus dengan kondisi region yang memiliki kesamaan pemahaman
2. function oriented bukan title oriented, gelar bisa berbeda, yang penting memiliki fungsi yang sama.
3. testable/certifiable, job dapat diukur dan di uji
4. applicable, fungsi yang didefinisikan harus dapat diterapkan pada msyoritas profesional TI di region masing-masing.
INSTRUKTUR
Instruktrur IT adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab proses belajar mengajar atau melatih dibidang teknologi informasi.
Seorang instruktur haruslah mampu menguasai pengetahuan terutama dibidang software dan hardware.
SYSTEM DEVELOPER
System developer merupeken suatu keahlian dibidang pengembangan sistem informasi
System developer ini mencakupi tiga bidang, yaitu:
1. Programmer
2. System Analys
3. project Manager
PROGRAMMER
Programmer adalah seorang pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat lunak komputer.
Programmer dapat juga dikatakan sebagai spesialis area komputer programming atau pada suatu generalist kode.
REAL PROGRAMMER
Real programmer atau hardcore adalah seorang programer yang menjauhkan diri dari hal yang modern atau tidak menggunakan grafical tools seperti IDE dan lebih condong menggunakan bahasa assembler atau kode mesin , mereka cenderung ke perangkat keras.
SYSTEM ANALYS
Tugas seorang system analist secara umum sebagai berikut :
1. meneliti kebutuhan management
2. investigasi, merencanakan merealisasi, menguji dan debug sistem perangkat lunak
3. merencanakan, mengkoordinir dan menjadwalkan investigasi
4. mengambil bagian didalam perencanaan anggaran pembelian perangkat keras dan lunak
5. meyediakan pelatihan dan instruksi
system analist bertugas melakukan pengumpulan keterangan dari para user serta manajement dalam rangka memperoleh bahan utama dalam perancangan sistem yang ditugaskan padanya.
PROJECT MANAGER
Yang dimaksud dengan project manager yaitu seseorang yang mempunyai keseluruhan tangung jawab untuk pelaksanaan dan perencanaan dan mensukseskan segala proyek.
Project manager harus mempunyai keahlian yang mencakup suatu kemampuan untuk menembus suatu pertanyaan, mendeteksi suatu asumsi, tidak dinyatakan dan tekad konflik hubungan antar pribadi seperti hanya keterampilan manajement yang lebih sistematis.
Ada dua macam sertifikat project manager yaitu:
1. Certified project manager (CPM)
2. project management professional (PMP)
SPESIALISASI
Spesialisasi dalam dunia IT diantaranya :
1. Spesialisasi bidang system operasi dan networking
- system engineer
- system adminstrator
2. Spesialisasi bidang pengembangan aplikasi dan database
- application developer
- database administrator
3. Spesialisasi audit dan keamanan sistem informasi
- informasi sistem\auditor
- informasi security manager