Undang-undang Jepang Perkenalkan Waktu Kurungan Untuk Men-download Media Bajakan



Sebuah undang-undang baru Jepang yang berlaku efektif mulai hari ini diatur untuk menghukum tidak hanya mereka yang meng-upload media ilegal, namun juga mereka yang men-download-nya. Untuk membendung penyalinan musik dan film secara ilegal, mereka yang diketahui memiliki barang-barang bajakan kini dapat dihukum hingga paling lama 2 tahun hukuman penjara dan denda hingga 2 juta yen (25.679 dolar). Sebuah amandemen untuk undang-undang hak cipta Jepang yang memperkenalkan hukuman ini diusulkan pada bulan Juni.
Upload ilegal dari musik dan video yang melanggar hak cipta dapat dikenai hukuman maksimum 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 juta yen.
Institusi hukum dianggap sebagai sebuah kemenangan bagi Asosiasi Industri Rekaman Jepang, yang mengatakan bahwa pasar musik digital download mengalami penyusutan sebesar 16% pada tahun 2011 lalu. Mereka bertujuan untuk mengikuti industri hiburan Korea Selatan, yang peringkatnya di pasar global telah melonjak tajam dari peringkat ke-23 menjadi peringkat ke-11, suatu kenaikan yang dilihat sepadan sebagai negara yang menindak tegas pembajakan download pada tahun 2007.
sumber : crunchyroll.com
              japanesestation.com

Kasus Pelanggaran Piracy

Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Apple iPhone berada di tengah kontroversi yang cukup besar awal tahun ini, di mana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug di sistem operasi perangkat iOS yang menyimpan data lokasi GPS dalam folder yang terlindungi. Informasi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum, detektif swasta dan pihak lainnya menggunakan iPhone untuk melacak pengguna perangkat di setiap tempat di mana mereka berada, karena setiap saat iPhone melakukan ping ke sebuah menara seluler untuk GPS koordinat lalu disimpan pada perangkatnya. Ketika berita ini keluar, banyak protes yang mencuat dari kalangan pemilik smartphone tersebut.
Meskipun pada saat itu banyak pengguna yang protes, sebuah survei baru dari AdaptiveMobile menemukan bahwa 65 persen dari pemilik iPhone sebetulnya tidak menyadari fakta bahwa aplikasi yang mereka download ke perangkat mereka berpotensi melanggar privasi mereka. Sebagian pengguna lainnya sebenarnya telah tertangkap karena menggunakan aplikasi untuk mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan pengguna dan mengirimkan mereka kembali ke pengembang untuk tujuan pengiklanan. Survei AdaptiveMobile global ini dilakukan terhadap 1.024 pengguna iPhone.
Aplikasi berbahaya pada smartphone memang bukan kasus yang benar-benar baru. Pada sistem operasi Google Android pun pernah terdapat virus dan aplikasi yang mampu mencuri data.Untuk iPhone sendiri, Proses pemeriksaan perusahaan Apple cukup ketat sebelum aplikasi disetujui untuk dijual di App Store, namun salah satu ahli keamanan mencatat bahwa masih banyak kemungkinan pengeksploitasian lubang keamanan di iOS yang berpotensi adanya pembajakan iPhone.
Sementara AdaptiveMobile menemukan bahwa sebagian besar pengguna iPhone tidak menyadari ancaman keamanan potensial pada perangkat mereka, ia juga menemukan bahwa 7 dari 10 pengguna cenderung menganggap pelanggaran privasi yang notabene merupakan sebuah kejahatan.
Dari sudut pandang AdaptiveMobile, kurangnya kesadaran beberapa pengguna iPhone membuat informasi mereka dapat dicuri bahkan membuat proses pencurian informasi tersebut lebih mudah. Kurangnya pengetahuan pengguna dapat menyebabkan cybercrime. Dengan mengetahui bahwa iPhone rentan terhadap masalah tersebut maka sebaiknya Anda berhati-hati dengan apa yang Anda gunakan sehingga Anda dapat menjaga data pada iPhone tetap aman. Oleh karena itu, gunakanlah aplikasi hanya dari pengembang yang Anda percaya, dan batasi jenis informasi data yang bersifat sensitif. 
alasannya:
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002
http://lisagirgis.blogspot.com/

"Anonymous" Sangkal Tuduhan Sony"

Menindaklanjuti respon terhadap penyelidikan kongres atas cyberattacks yang ditujukan untuk beberapa jaringan online Sony, perusahaan tersebut mengklaim memiliki bukti keterlibatan hacker “Anonymous”.

Pada hari yang sama “Anonymous” mengeluarkan siaran pers yang menyangkal keterlibatan mereka dengan pencurian data pelanggan, yang mencakup lebih dari 12,3 juta nomor kartu kredit. “Anonymous” mengakui bahwa terjadi pelanggaran ketika mereka melakukan serangan terhadap server Sony, tetapi mereka mengatakan tidak berpartisipasi dalam pencurian data. Kelompok ini juga mengklaim tidak meninggalkan file pada server Sony -Sony sebelumnya menyatakan bahwa mereka menemukan sebuah file yang bernama “Anonymous” pada server dan sebagian berisi slogan “Anonymous”.

Press Release yang digelar “Anonymous” tersebut mencakup 5 point yang berisi penyangkalan keterlibatan mereka terhadap kasus pencurian data PSN. Mereka menyatakan bahwa Anonymous tidak pernah dikenal melakukan pencurian kartu kredit. Selain itu, mereka juga membeberkan beberapa contoh kasus kebohongan publik yang dilakukan oleh musuh-musuh perusahaan serta pemerintah, seperti kasus CEO Harun Barr membuat nomor laporan palsu tentang maksud dari “penelitian”.

Mereka juga menuturkan bahwa siapa pun yang masuk ke server Sony untuk mencuri informasi kartu kredit dan meninggalkan dokumen dan menyalahkan Anonymous, jelas ingin Anonymous disalahkan atas pencurian digital yang paling signifikan dalam sejarah. Praktek “framing” orang lain untuk kejahatan adalah hal yang umum.

Di akhir press release “Anonymous” menyatakan:

Anonymous akan melanjutkan pekerjaannya untuk mendukung transparansi dan kebebasan individu; musuh kami akan melanjutkan pekerjaan mereka untuk mendukung kerahasiaan dan pengaturan. FBI akan terus menyelidiki kami untuk kejahatan pembangkangan sipil sambil terus mengabaikan kejahatan yang direncanakan oleh perusahaan besar dengan sekutu mereka.

Mempercepat Koneksi Firefox Dengan 3 Tahap

Tahap 1


Ada banyak cara untuk mempercepat koneksi firefox, salah satunya adalah dengan mengubah beberapa konfigurasi dari firefox itu sendiri. Menu konfigurasi ini tersembunyi namun masih bisa diakses dengan mengetikan “about:config” pada address bar

Selengkapnya, berikut adalah langkah-langkah mengubah konfigurasi


1. Buka broser Mozilla Firefox, kemudian pada ketik “about:config” (tanpa tanda kutip) pada address bar
2. Akan ada peringatan untuk berhati-hati dalam melakukan setting. Lanjutkan saja dengan mengklik “YES”
3. Cari settingan berikut (gunakan filter untuk mempermudah pencarian), dan ubah dengan mengklik 2 kali:

network.dns.disableIPv6“ ubah false menjadi "true"
network.http.pipelining“, ubah false menjadi "true"
network.http.proxy.pipelining“ ubah false menjadi true
network.http.max-connections“ masukkan nilai “64
network.http.max-connections-per-server“ masukkan nilai “21
network.http.max-persistent-connections-per-server“ masukkan nilai “8
network.http.pipelining.maxrequests“ masukkan nilai “8

4. Klik kanan di halaman konfigurasi, pilih “NEW“, maka akan muncul 3 pilihan; string, integer, dan boolean

Pilih boolean, kemudian ketik “content.interrupt.parsing“ klik “OK“ ganti menjadi ”true
Pilih boolean, kemudian ketik ”content.notify.ontimer“ klik ”OK“ ganti menjadi “true
Pilih integer, kemudian ketik ”content.max.tokenizing.time“ masukkan nilai ”2250000
Pilih integer, kemudian ketik ”content.notify.interval“ masukkan nilai ”750000
Pilih integer, kemudian ketik ”content.notify.backoffcount“ masukkan nilai ”5
Pilih integer, kemudian ketik ”content.switch.threshold“ masukkan nilai ”750000
Pilih integer, kemudian ketik ”nglayout.initialpaint.delay“ masukkan nilai ”0

5. Restart Mozilla Firefox, maka koneksi internet akan menjadi lebih cepat.

Sebenarnya masih banyak konfigurasi lain yang bisa dilakukan untuk mempercepat Firefox, tapi cara di atas yang paling berpengaruh. Selain dengan cara manual tersebut, konfigurasi Mozilla juga bisa dilakukan dengan bantuan sofware yang prinsip kerjanya mirip dengan cara di atas, seperti pada aplikasi FireTune dan TuneUp Utilities, dimana konfigurasi Firefox akan diubah sesuai pilihan yang tuning yang disediakan.


Tahap 2

Download add on fasterfox lite melalui google



Tahap 3

Download software SpeedyFox melalui google



 






®µȶ

Cara agar semua add on compatible dengan mozila firefox versi terbarunya termasuk IDM



about:config
lalu klik new booelan
isikan

untuk firefox versi 5.0
"extensions.checkCompatibility.5.0"

untuk versi 6.7
hanya tinggal ganti menjadi
"extensions.checkCompatibility.6.0" atau
"extensions.checkCompatibility.7.0"
pilih false
lalu klik ok


dan aktifkan add on IDM pada add on mozila terbaru anda

egha-d-kyo.blogspot.com

Sejak Langit Mengunci Diri

Dari sekian mimpi-mimpi yang terlanjur karam
Kau telah menyeretku pada pusaran masa lalu
Dari kuburan nenek moyang yang menjelma batu-batu
Satu dua nisan seolah kenangan lama
yang menyembulkan luka-luka ke permukaan

Pada pertautan kita yang semakin tak juga dimengerti
Tali layar dan tiang kemudi membelit sekujur perahu
Haluan dan buritan sama kerasnya mematahkan janji
Kita hanya menunggu waktu untuk tenggelam diam-diam

Dari sekian janji yang telah terucapkan dari hati
Kau memilih pelarian sebagai jalan tak akan kembali
Mengubur mimpi-mimpi seperti jasad di dalam peti
Meski langit mengunci diri air mata ini tak mungkin berhenti
egha-d-kyo.blogspot.com

Settingan Opmin Handler v6.1 HUI

Tersedia Untuk Semua Operator (Indosat , Telkomsel , XL , Three , Axis)
Trik di ambil dari MacipeLz BiLoba BLog



Gw sendiri dah coba dan hasilnya bisa
Tapi gw coba buat Operator Three

Download here :


http://www.ziddu.com/download/18229818/setting.rar.html

Aplikasi Tersedia untuk nokia dan android
Untuk Download aplikasinya


http://www.ziddu.com/download/18229957/opminhandler6_HUI.rar.html
egha-d-kyo.blogspot.com

Ledakan Cinta

Akhirnya cintamu meledak
lemparkan kepingan rindu
menghujam perasaan terdalam
kami bergetar bayangkan malaikat datang
karena kematian sudah pasti ada

Akhirnya mayat kami telantar
dengan wajah berdarah-darah
dan baju kami lusuh.
menunggu malaikat angkat ke langit

Tapi dia tak mau mendekat, karena takut
tertimpa pecahan bom. sayapnya akan patah
dan ia menjadi seperti kami
mati dalam timbunan debu

Akhirnya mayat kami tertahan dalam pelukanmu
hingga masuki kegelapan, kami ingin keluar
tapi kau penjarakan kami dan cabik-cabik kami
buat santapan nafsumu
egha-d-kyo.blogspot.com

Apple Bayar $5 Juta Atas Pelanggaran Paten Perusahaan Taiwan

Elan Microelectronics Corp (EMC), sebuah perusahaan touch design yang bermarkas di Taiwan, pada Kamis kemarin (5 Jan) mengatakan bahwa Apple akan membayar US$5 juta sebagai bagian dari sebuah kesepakatan dalam kasus pelanggaran hak paten.

Apa yang disampaikan EMC juga menyebut bahwa dua perusahaan yang terlibat kasus paten itu akan bertukar kewenangan untuk memakai paten masing-masing.

Di tahun 2009, EMC menggugat Apple di pengadilan Amerika atas pelanggaran dua paten. Di tahun yang sama Apple ganti menggugat EMC.

Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) selanjutnya pada bulan Juni 2009 memutuskan bahwa Apple tidak bersalah karena tidak melanggar hukum perdagangan Amerika.

Selain dengan EMC, Apple juga masih dalam perang paten dan saling gugat dengan perusahaan lain. Yang terpanas pastinya perseteruan Apple kontra Samsung terkait paten iPhone/iPad dan smartphone/tablet Galaxy Series.

Laporan Reuters menyebut bahwa perang paten telah menjadi hal yang lumrah di dunia teknologi karena produsen pastinya ingin melindungi teknologi yang ada di produk mereka sehingga tidak dipakai oleh pesaingnya. Tapi dari semua kasus paten yang pernah ada, sebagian besar bisa diselesaikan di luar pengadilan karena perusahaan besar lebih suka menghindari pertarungan panjang di meja hijau. Sementara persidangan terus berlangsung, bisa jadi teknologi yang diperebutkan telah ketinggalan jaman karena munculnya teknologi lain yang lebih baru.

Suatu Hari Nanti

Suatu Hari nanti
Ku kan datang padamu...
ku bawa seikat kembang cinta
dan kuburkan padamu

Suatu Hari Nanti
Jika memang kita tidak bisa bertemu di dunia
maka kau akan kutunggu di sana
di dunia yang abadi penuh dengan cinta

Dan jika suatu hari nanti
aku
pergi dan tak kembali...
sebelum kita pernah ketemu
Aku minta datang lah ke nisanku
dan bawakan seikat kembang untukku

Suatu Hari Nanti
entah kapanpun itu...
egha-d-kyo.blogspot.com

Tipe Tipe Pembajakan Software

* CD-R Piracy adalah penggandaan software secara ilegal menggunakan teknologi rekaman CD-R. Jenis pembajakan ini terjadi ketika seseorang memperoleh copy sebuah software dan membuat beberapa copy yang sama yang kemudian didistribusikan kembali kepada teman-temannya.


* Commercial Use of Non-commercial Software. Penggunaan software edukasi dan software non-komersil yang melanggar lisensi, misalnya dikomersilkan, juga termasuk tindak pembajakan.

* Counterfeiting atau pemalsuan adalah tindakan menduplikasi dan menjual copy software yang tidak sah sedemikian rupa sehingga terlihat sah dan berasal dari distributor asli.

* Hard-disk loading terjadi ketika individu atau perusahaan menjual komputer yang telah berisi software bajakan.

* Internet Piracy adalah peletakan software komersil (yang artinya bukan freeware atau free software) di internet sehingga bisa diperoleh secara gratis oleh semua orang.

* OEM Piracy juga dikenal sebagai software OEM (orisinal equipment manufacturer) yang hanya bisa dijual secara sah melalui hardware tertentu.

* Softlifting terjadi ketika seseorang membeli sebuah software berlisensi yang kemudian dimasukkannya ke beberapa mesin.

* Unrestricted client access piracy terjadi ketika sebuah software berlisendi di-copy ke server organisasi sehingga anggota organisasi tersebut dapat mengaksesnya secara bebas.
Cina dan Indonesia merupakan dua negara yang paling tinggi tingkat pelanggarannya. Para programmer mengaku bahwa pembajakan memberi efek negatif terhadap ekonomi. Keuntungan mereka tentu saja berkurang sehingga industri software sulit untuk melakukan pengembangan selanjutnya. Dampak tersebut menjadi lebih besar ketika berhadapan dengan kenyataan bahwa satu copy software bajakan tidak berarti hanya satu kerugian.
Hanya ada sedikit bukti yang menunjukkan pembajakan software akan mengalami penurunan hingga akhirnya hilang sama sekali di masa mendatang. Namun berbagai usaha telah coba dilakukan dan peraturan-peraturan di buat untuk mencapainya. Salah satunya, peningkatan kualitas software alternatif yang bisa didapatkan secara gratis telah banyak mengurangi penggunaan software bajakan di seluruh dunia.

Kasus Pelanggaran Etika Dalam Dunia Maya dan Teknologi Informasi

Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Alasannya: Seiring perkembangan internet yang benar-benar pesat dan diiringi perkembangan security dan underground,ada banyak kemungkinan yang terjadi diantaranya adalah:
1. Wanna Be A Hacker ( ingin menjadi seorang hacker ).
2. Mendapatkan popularitas.
3. Ingin mendapat pujian.
Solusi: Melalui sosialisasi yang tepat dan strategi yang baik, keberadaan para individu hacker yang berkembang di masyarakat dapat dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk meningkatkan kinerja keamanan beraneka ragam sistem komputer yang dimiliki oleh masyarakat, agar tidak terhindar dari serangan dan penetrasi pihak luar yang dapat merugikan bangsa dan negara.
http://lisagirgis.blogspot.com/

Pelanggaran Hak Cipta di Internet

Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. 
Alasannya: Grup musik tersebut yang dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. 
Solusi: Pelanggaran hak cipta secara online juga mencakup pembajakan DMCA, layanan internet perlindungan hak cipta yang sedang berlangsung, layanan berlangganan perlindungan hak cipta secara online, anti-pembajakan perlindungan dan pelayanan pemberitahuan pelanggaran hak cipta dan pelanggaran hak cipta situs.

Kasus Pembajakan Konten Digital

* Membajak konten digital
pelanggaran etika dalam membajak konten digital itu cukup banyak. Salah satu nya adalah ketika kita menggunakan internet. Internet tersebut banyak menyediakan konten digital seperti perangkat lunak(softwere),musik,film,dll. Untuk menggunakan atau mendownload konten tersebut biasanya kita dikenai biaya. Namun karena sudah terbiasa menggunakan perangkat gratisan, banyak orang tak mau membeli prangkat dan media digital yang berbayar. Maka dari itu banyak sekali pihak yang sengaja membajak software, musik dan film tersebut, dan juga banyak sekali orang yang memakai konten digital bajakan tersebut. menurut saya perilaku seperti itu bisa muncul karena empat sebab yaitu pertama karena sudah kebiasan menggunakan perangkat digital gratisan bisa juga bajakan , jadi malas untuk mengeluarkan uang atau irit. Kedua pengaruh dari teman, biasanya teman mempunyai perangkat digital gratisan atau bajakan mereka selalu menawari kita untuk mengunakannya, jadi otomatis kita bisa terpengaruh. Ketiga adanya keterbatasan uang atau dana, karena harga perangkat-perangkat tersebut mahal dan tidak murah. Keempat banyaknya link server penyedia media digital bajakan.caranya sangat mudah, yaitu dengan cara mencarinya di google, link-link penyedia konten bajakan bisa didapatkan.
Menurut saya perbuatan seperti membajak konten digital tersebut termasuk suatu tindakan pelanggaran batas batas etika, pembajakan dapat diartikan sebagai pencuri dunia maya karena mengambil hak atau kepunyaan orang lain tanpa
seizin penyedia dan pembuat tersebut, dan pencuri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika ataupun moral.
=> Solusi : Di sini pemerintah harus langsung turun tangan dan lebih serius dalam menangani kasus ini karena banyak sekali pihak yang dirugikan, walaupun sudah ada undang-undang untuk teknologi tapi tetep saja masih banyak konten bajakan yang beredar sampai saat ini. selain itu kita juga harus mulai menghargai hak cipta orang lain dan jangan menggunakan yang bajakan lagi.

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/contoh-pelanggaran-etika-di-bidang-tekhnologi/

Peranan SOFTWARE

Sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik dengan harga yang mahal, sedangkan yang palsu tentu kebalikan dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul dimasyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan, apa itu pembajakan? menurut BSA (Business Software Alliance) Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja. Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi pengguna komputer di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka semakin banyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer, walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang asli. Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan masyarakat di negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang sudah tidak asing lagi di masyarakat kita. 
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan computer banyak masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga software yang asli yang begitu mahal untuk perbandingan, harga lisensi Windows98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andai kata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya, itulah penyebab mengapa banyak masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang jauh relative  murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana mestinya yang asli. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya. Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di masyarakat sudah tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bias diharuskan untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut, sehingga tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta, dengan begitu kehidupan masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai ciptaan-ciptaan orang dengan tidak membajaknya. Posisi indonesia kini berada di urutan kedelapan negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di dunia. Pasar komputer di Indonesia boleh jadi begitu bergairah. Tahun ini saja diprediksi akan ada sekitar 5 juta unit komputer yang bakal diserap pasar.
Masalahnya, semakin tingginya angka penetrasi komputer rupanya berdampak pula pada angka pembajakan peranti lunak. Berdasarkan riset IDC dan Business Software Alliance (BSA), pada 2009, angka pembajakan perangkat lunak di Indonesia kembali naik. Pembajakan piranti lunak di sini dibatasi dalam hal penginstalan piranti lunak tanpa lisensi pada komputer pribadi. Pada 2008, persentase pembajakan peranti lunak di Indonesia mencapai 85 persen.“Artinya, dari 100 komputer, ditemukan 85 komputer yang menginstal software tanpa lisensi,”kata Donny A. Sheyoputra, perwakilan BSA, di Jakarta pada pekan lalu.Pada 2009, angka itu meningkat lagi. Persentasenya mencapai 85persen. Posisi Indonesia kini berada di urutan kedelapan negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di dunia. Urutan pertama ditempati Georgia, dengan persentase 95 persen.Padahal angka pembajakan di Asia-Pasifik justru menurun. BSA dan IDC menemukan bahwa persentase pembajakan pada 2009 turun menjadi 59 persen dari 61 persen pada 2008. Peningkatan angka pembajakan ini memang terjadi di 19 negara, dari 111 negara yang disurvei oleh IDC dan BSA. Indonesia termasuk di antaranya. Meski jumlahnya sedikit, peningkatan di 19 negara malah ikut mendongkrak persentase pembajakan secara global.
Sementara pada 2008 persentase pembajakan 41 persen, pada 2009 justin naik menjadi 43 persen. “Ini dipicu oleh kenaikan yang tinggi pada empat negara yang termasuk pasar komputer terbesar, yaitu Brasil, India, dan Cina,” kata Donny. Peningkatan pembajakan Indonesia ini, menurut Donny, adalah hal yang memprihatinkan. Apalagi bila ditilik angka kerugian yang diderita para pengembang piranti lunak yang sangat besar bila dibanding pada 2008. Sementara pada 2008 nilai kerugian yang dialami sekitar USS 544 ribu,pada 2009 angkanya meloncat ke USS 886 ribu, “ini wajar karena bukan Cuma  jumlah komputer yang naik, tapi juga jumlah software bertambah, sehingga nilai kerugian juga meningkat,” kata Donny. Menghadapi persoalan ini Jeffrey J.Haixlee, Vice President and Regional Director IDC Asia-Pasifik, menyarankan pemerintah Indonesia agar meningkatkan perhatian publik soal pembajakan. “Konsumen harus disadarkan soal pentingnya penggunaan software asli,” katanya melalui sambungan telepon internasional dari Singapura. Adapun Donny mengatakan kenaikan angka pembajakan memang tak bisa dilepaskan dari angka penetrasi komputer ke pasar. Selain itu, ia menilai, selama masih ada banyak pusat penjualan peranti lunak bajakan, selama itu maka pembajakan tak bisa diberantas. ”Pusat -pusat belanja sebaiknya mengingatkan tenant-nya untuk tidak menjual barang-barang bajakan karena itu sama saja dengan membiarkan orang membuka gerai narkoba yang memang dilarang.

http://novitasari-novhie.blogspot.com/

PENGENALAN PROFESIONALISME BIDANG IT

kopetensi profesionalisme bidang IT, mencakupi beberapa hal :
1. keterampilan pendukung solusi IT
- installasi dan konfigurasi sistem operasi (windows atau linux)
- memasang dan konfigurasi mail server, FTP server dan Web server
- menghubungkan perangkat keras
- programming
2. Keterampilan pengguna IT
- kemampuan pengoperasian penrangkat keras
- administer dan konfigurasi sistem operasi yang mendukug network
- administer perangkat keras
- adminster dan mengelola network security
- administer dan mengelola database
- mengelola network security
- membuat aplikasi berbasis desktop atau Web dengan multimedia
3. pengetahuan bidang IT
- pengetahuan dasar perangkat keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer
- dasar-dasar telekomunikasi mengenai perangkat keras
- bisnis internet
http://cipluk2bsi.wordpress.com/pengenalan-profesionalisme-biadang-it/

Pengertian Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
  • E-Commerce,
  • Trademark/Domain Names,
  • Privacy and Security on the Internet,
  • Copyright,
  • Defamation,
  • Content Regulation,
  • Disptle Settlement, dan sebagainya.

Topik-topik Cyber Law

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
  • Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  • On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  • Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  • Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  • Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
  • nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
  • Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
    humanity
    ), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
    Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
  • The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
  • The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
    apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
  • The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
  •  
  • http://organisasiakatsuky.blogspot.com

PROFESIONALISME KERJA BIDANG IT

Secara umumpekerjaan bidang IT terbagi menjadi empat kelompok yaitu,
1. bergelut bidang software (sistem analis, programmer)
2. bergelut dengan hardware (etechnical engineer dan networking engineer)
3. bergelut dengan operational sistem informasi (EDP operator, system administration)
4. bergelut dalam pengembangan bisnis informasi
Model SEARCC (Sout Eash Asia Regional Computer Confideratiion) merupakan model dua dimensi yang mempertimbangkan tingkat keahlian.
di dalam Model SEARCC masing-masing memiliki tingkatan pekerjaan antaranya yaitu:
1. Supervised (terbimbing), masih butuh pengawasan
2. moderately supervised (madya), masih perlu dibimbing
3. Independent/managing (mandiri), mandiri
Kriteria untuk menjadi job model SEARCC adalah:
1. Cross country,cross enterprise applicability, job harus dengan kondisi region yang memiliki kesamaan pemahaman
2. function oriented bukan title oriented, gelar bisa berbeda, yang penting memiliki fungsi yang sama.
3. testable/certifiable, job dapat diukur dan di uji
4. applicable, fungsi yang didefinisikan harus dapat diterapkan pada msyoritas profesional TI di region masing-masing.
INSTRUKTUR
Instruktrur IT adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab proses belajar mengajar atau melatih dibidang teknologi informasi.
Seorang instruktur haruslah mampu menguasai pengetahuan terutama dibidang software dan hardware.
SYSTEM DEVELOPER
System developer merupeken suatu keahlian dibidang pengembangan sistem informasi
System developer ini mencakupi tiga bidang, yaitu:
1. Programmer
2. System Analys
3. project Manager
PROGRAMMER
Programmer adalah seorang pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat lunak komputer.
Programmer dapat juga dikatakan sebagai spesialis area komputer programming atau pada suatu generalist kode.
REAL PROGRAMMER
Real programmer atau hardcore adalah seorang programer yang menjauhkan diri dari hal yang modern atau tidak menggunakan grafical tools seperti IDE dan lebih condong menggunakan bahasa assembler atau kode mesin , mereka cenderung ke perangkat keras.
SYSTEM ANALYS
Tugas seorang system analist secara umum sebagai berikut :
1. meneliti kebutuhan management
2. investigasi, merencanakan merealisasi, menguji dan debug sistem perangkat lunak
3. merencanakan, mengkoordinir dan menjadwalkan investigasi
4. mengambil bagian didalam perencanaan anggaran pembelian perangkat keras dan lunak
5. meyediakan pelatihan dan instruksi
system analist bertugas melakukan pengumpulan keterangan dari para user serta manajement dalam rangka memperoleh bahan utama dalam perancangan sistem yang ditugaskan padanya.
PROJECT MANAGER
Yang dimaksud dengan project manager yaitu seseorang yang mempunyai keseluruhan tangung jawab untuk pelaksanaan dan perencanaan dan mensukseskan segala proyek.
Project manager harus mempunyai keahlian yang mencakup suatu kemampuan untuk menembus suatu pertanyaan, mendeteksi suatu asumsi, tidak dinyatakan dan tekad konflik hubungan antar pribadi seperti hanya keterampilan manajement yang lebih sistematis.
Ada dua macam sertifikat project manager yaitu:
1. Certified project manager (CPM)
2. project management professional (PMP)
SPESIALISASI
Spesialisasi dalam dunia IT diantaranya :
1. Spesialisasi bidang system operasi dan networking
- system engineer
- system adminstrator
2. Spesialisasi bidang pengembangan aplikasi dan database
- application developer
- database administrator
3. Spesialisasi audit dan keamanan sistem informasi
- informasi sistem\auditor
- informasi security manager

Cyber Crime ( Pembajakan Software)

Pendahuluan Cybercrime
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan (inconvenience) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.Macam-macam Cybercrime:
• Financial-Fraud
cheating,, credit card frauds, money laundering
• Cyber Pornography
Human trafficking, paedophiles,, dll
• Penjualan barang barang ilegal
lelang cocaine,, senjata,, bomb,, dll
• Online Gambling
Haram pada daerah tertentu, money laundering
• Intellectual Property Crima
Pembajakan software
Pelanggaran trademark
Pencurian source code program
• Email Spoofing
Potensi konflik
Penyerangan terhadap reputasi
• Forgery (Pemalsuan):
uang, perangko, materai, stempel
Tanda-tangan (termasuk spoofing)
• Cyber-Defamatory (Pemfitnahan):
Penyebaran fakta palsu melalui email
Analisis yang memutarbalikkan fakta di Blog
• Cyber-Stalking
Meneror seseorang dengan email, chat, forum

http://blog-artikel-menarik.blogspot.com/2008/05/5-negara-pembajak-software-terbesar.html

Jenis Jenis Pembajakan Software


v Harddisk Loading
v End user copying
v Under Licensing
v Conterfeiting
v Mischanneling
v Internet


  

Google Harus Hapus Kata "Torrent" dari Autocomplete

Google Harus Hapus Kata Isu pembajakan di dunia maya tak pernah benar-benar tuntas. Setelah menghadapi tuntutan atas Megaupload, founder Kim Dotcom kembali hadir mempromosikan Megabox yang konon merupakan reinkarnasi dari Megaupload. Masih seputar isu yang sama, Mahkamah Agung Perancis telah memutuskan bahwa Google harus menyensor kata “torrent”, “Rapidshare” dan “Megaupload” dari pencarian instan dan autocomplete mereka.

Dalam kasus pengadilan yang sedang berjalan dengan kelompok industri musik Perancis, SNEP, Google telah dituduh secara implisit memungkinkan pelanggaran hak cipta karena tidak menyaring kata-kata mereka. SNEP menuduh bahwa ketika pengguna mengetikkan nama musisi terkenal di Google search, situs file-sharing ditambahkan pada fitur autocomplete.

Menurut informasi yang dilansir situs TorrentFreak, Google telah mulai menyaring kata-kata yang berkaitan dengan pembajakan tahun lalu pada fitur autocomplete. Sementara pengguna di seluruh dunia akan melihat “torrent” dan “megaupload” di hasil pencarian, mereka tidak akan melihatnya di layanan autocomplete atau instan.

Google sudah mulai menghapus URL berdasarkan persetujuan. Menurut laporan transparansi yang dirilis bulan Mei, perusahaan mengatakan bahwa mereka telah menghapus jutaan URL yang diduga menyimpan materi dengan hak cipta atau materi bajakan. Mereka mengapus URL berdasarkan permintaan dari pemegang hak cipta.

Ini bukan kali pertama Google menghadapi tuntutan hukum di Perancis berkaitan dengan pelanggaran hak cipta. Pada bulan Mei lalu, raksasa search engine tersebut telah memenangkan kasus hak cipta YouTube, di mana pengadilan memutuskan bahwa Google tidak bertanggung jawab untuk menyaring konten bajakan di YouTube.

Apple Pertaruhkan $2,7 Miliar untuk Lawan Motorola

Apple Pertaruhkan $2,7 Miliar untuk Lawan MotorolaApple dilaporkan baru saja memberi tahu pengadilan Jerman bahwa mereka akan berhutang $2,7 miliar jika kalah dalam gugatan paten lawan Motorola. Apple dan Motorola memang telah terlibat dalam sebuah kasus perebutan hak paten. Dalam gugatan tersebut Motorola menyebut Apple telah melanggar sebuah paten yang berhubungan dengan teknologi sinkronisasi email.

Hasil dari persidangan tersebut Motorola baru saja memenangkan sebuah keputusan sela terhadap Apple. Florian Miller, seorang ahli hak paten, dalam blog FOS Patents menulis:

“Menanggapi keputusan sela tersebut para pengacara Apple telah meminta kepastian dari pengadilan bahwa Motorola harus memberikan jaminan 2 miliar Euro (US$2,7 miliar berdasar kurs hari ini) jika Motorola ingin menegakkan paten miliknya. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran akan dikompensasikan jika perintah paksa kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding.”

Meski demikian hakim yang memimpin kasus ini tidak cukup yakin bahwa gugatan paten tersebut setara dengan nilai uang sebanyak itu, “Saya belum sepenuhnya yakin bahwa jumlah uang yang ditentukan Apple itu mencerminkan nilai komersial dari gugatan ini… Teknologi bukanlah sebuah standar dan ada banyak cara alternatif untuk menyediakan layanan yang sama.”

Wikipedia App Rilis di Android Market Saat SOPA Blackout

Wikipedia App Rilis di Android Market Saat SOPA Blackout
Apakah Anda menjadi saksi ditutupnya situs Wikipedia kemarin (18 Jan)? Ya, selama 24 jam Wikipedia memang tidak bisa diakses oleh publik di seluruh dunia. Hal ini dilakukan Wikipedia sebagai bagian dari protes karena tidak adanya titik terang dari Konggres Amerika mengenai peraturan Stop Online Piracy Act (SOPA).

Uniknya, saat pemadaman situs Wikipedia kemarin, aplikasi resmi Wikipedia justru rilis di Android Market. Aplikasi Wikipedia untuk Android devices memiliki sejumlah fitur penting termasuk kemampuan menyimpan artikel agar bisa dibaca saat Anda offline. Selain itu aplikasi ini juga bisa mencari berbagai artikel berdasar lokasi user di seluruh dunia. Sebagai contoh, saat Anda tengah berada di pusat kota Washington DC, maka Wiki akan menawarkan berbagai informasi tentang semua hal yang ada di kota tersebut seperti monumen, gedung dan informasi bersejarah.

Aplikasi Wikipedia wajib Anda miliki di Android smartphone. Untuk itu download sekarang juga langsung di Android Market.

Oracle Klaim Miliaran Dolar dari Google

Oracle Klaim Miliaran Dolar dari Google Oracle sudah memberikan harga untuk pelanggaran hak cipta dan hak paten yang digunakan Google. Ganti rugi itu dikabarkan mencapai $ 1,1 miliar atau nyaris Rp 10 triliun!


^Bangunan mobile OS Android yang dibangun di atas platform Java.


Awalnya, Oracle meminta $ 6,1 miliar namun ditolak hakim US. Oracle pun diminta merevisi klaimnya.

Oracle melakukan tuntutan hukum pada Google pada paro Agustus lalu. Mereka memasukkan tuntutan hukumnya di pengadilan Kalifornia dan menuduh Google terang-terangan menggunakan hak paten Java.
“Google paham, terang-terangan, dan berulang melanggar hak intelektual properti yang dimiliki Oracle dengan Javanya,” ucap Karen Tillman, jurubicara Oracle, yang dikutip Techradar.
Permintaan terakhirnya pun sekitar seperlima dari klaim awal. Hal itu diungkapkan pengacara Oracle, Steve Holtzman, dalam suratnya pada Hakim William Alsup dengan perincian $ 202 juta untuk pelanggaran hak paten dan $ 960 untuk pelanggaran hak cipta.
Sidang akan dilaksanakan di pengadilan San Francisco dengan hakim William dan dilakukan pada 31 Oktober nanti.
Klaim diberikan pada Oracle yang merasa mobile OS Android menggunakan paten Java yang dibeli 7 bulan sebelumnya.
Klaim superbesar itu hanya salah satu kasus dari sekian banyak kasus klaim lainnya. Counter-claims merupakan pertarungan lumrah antarperusahaan teknologi dalam skala global dewasa ini. Apple versus Samsung merupakan contoh lainnya. Pertarungan kedua raksasa teknologi ini sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu dan berlanjut hingga saat ini di berbagai pengadilan di beberapa negara di Eropa maupun Asia.

Tugas KKPI



1. Jelaskan spesifikasi minimal computer yang dapat digunakan untuk mengakses internet!
-          Procesor merupakan otak dari computer untuk menjalankan aplikasi-aplikasi dalam computer. Procesor minimal Pentium III 500Mhz.
-          RAM ( Random Access Memory ) berfungsi sebagai media penyimpanan sementara. RAM minimal 64MB.
-          Harddisk digunakan untuk media penyimpanan data secara megnetik. Harddisk minimal 10GB.
-          VGA card merupakan perangkat keras untuk menampilkan gambar pada layar monitor. VGA Card Minimal 4MB.
 
2. Sebutkan empat cara mengakses internet yang lazim digunakan di Indonesia!
 
-          Mengakses menggunakan jaringan LAN ( Lokal Area Network ). Cara ini banyak digunakan di warung internet dan perkantoran.
-          Mengakses menggunakan leptop dengan sarana Wifi. Cara ini marak digunakan di kafe, mal, kompleks pemerintahan, dan kampus. Tempat-tempat yang dapat dugunakan untuk mengakses internet dengan Wifi biasa diberi keterangan Hotspot Area.
-          Mengakses menggunakan metode Dial Up. Dial Up berarti memanggil ke nomor tertentu untuk memperoleh koneksi internet. Dengan metode ini anda dapat mengkases internet menggunakan omputer probadi yang telah dilengkapi modem. Anda dapat menggunakan berbagai jenis modem, misalnya modem USB, Asymmetric Digital Subsciber ( ADSL ), dan modem berupa telepon seluler.
-          Mengakses menggunakan telepon seluler. Selain digunakan sebagai sarana komunikasi dan modem, sekarang banyak beredar telepon seluler yang dapat digunakan untuk mengakses internet.
3. Jelaskan kelebihan dan kekurangan penggunaan modem eksternal!
 
-          Kelebihan modem Eksternal lebih praktis karena mudah dipindah-pindahkan/dibawa.
-          Kekurangan : harganya lebih mahal daripada modem internal dan membutuhkan tempat atau lokasi tersendiri.
 
4. Apakah manfaat yang diperoleh jika menggunakan Wajanbolic E-Goen?

-          Manfaat Wajanbolic E-Goen
-          Wajanbolic E-Goen merupakan teknologi asli buatan anak negeri ini berteknologi tinggi berbiaya rendah.
-          Wajanbolic E-Goen dirancang untuk menangkap sinyak Wifi agar lebih kuat. misalnya, anda berada ditempat Hoyspot tetapi tidak dapat menangkap sinyal, anda dapat menggunakan Wajanbolic E-Goen sebagai penguat sinyal. Syaratnya lokasi anda berada dalam radius kurang dari 3 kilometer dari pusat Hotspot.
 
5. Jelaskan langkah mencari koneksi untuk mengakses internet memakai Wifi!
 
-          Sakelar Wifi dihidupkan ( dalam keadaan on ).
-          Selanjutnya lakukan pemeriksaan pada ikon Wireless Network Connection.
-          Untuk melihat jaringan yang tersedia, lakukan klik kanan pada ikon Wireless Network Connection, kemudian pilihlah View Available Wireless Network.
-          Selanjutnya computer akan menampilkan kotak Wireless Network Connection. Untuk mengaktifkan salah satu jaringan, lakukan klik ganda pada nama jaringan. Selanjutnya, computer akan melakukan proses sehingga komputerr terhubung dengan jaringan yang dipilih.

Studi Kasus Pembajakan Konten Digital

* Membajak konten digital
pelanggaran etika dalam membajak konten digital itu cukup banyak. Salah satu nya adalah ketika kita menggunakan internet. Internet tersebut banyak menyediakan konten digital seperti perangkat lunak(softwere),musik,film,dll. Untuk menggunakan atau mendownload konten tersebut biasanya kita dikenai biaya. Namun karena sudah terbiasa menggunakan perangkat gratisan, banyak orang tak mau membeli prangkat dan media digital yang berbayar. Maka dari itu banyak sekali pihak yang sengaja membajak software, musik dan film tersebut, dan juga banyak sekali orang yang memakai konten digital bajakan tersebut. menurut saya perilaku seperti itu bisa muncul karena empat sebab yaitu pertama karena sudah kebiasan menggunakan perangkat digital gratisan bisa juga bajakan , jadi malas untuk mengeluarkan uang atau irit. Kedua pengaruh dari teman, biasanya teman mempunyai perangkat digital gratisan atau bajakan mereka selalu menawari kita untuk mengunakannya, jadi otomatis kita bisa terpengaruh. Ketiga adanya keterbatasan uang atau dana, karena harga perangkat-perangkat tersebut mahal dan tidak murah. Keempat banyaknya link server penyedia media digital bajakan.caranya sangat mudah, yaitu dengan cara mencarinya di google, link-link penyedia konten bajakan bisa didapatkan.
Menurut saya perbuatan seperti membajak konten digital tersebut termasuk suatu tindakan pelanggaran batas batas etika, pembajakan dapat diartikan sebagai pencuri dunia maya karena mengambil hak atau kepunyaan orang lain tanpa
seizin penyedia dan pembuat tersebut, dan pencuri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika ataupun moral.
=> Solusi : Di sini pemerintah harus langsung turun tangan dan lebih serius dalam menangani kasus ini karena banyak sekali pihak yang dirugikan, walaupun sudah ada undang-undang untuk teknologi tapi tetep saja masih banyak konten bajakan yang beredar sampai saat ini. selain itu kita juga harus mulai menghargai hak cipta orang lain dan jangan menggunakan yang bajakan lagi.

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/contoh-pelanggaran-etika-di-bidang-tekhnologi/
http://lisagirgis.blogspot.com