japanesestation.com
Undang-undang Jepang Perkenalkan Waktu Kurungan Untuk Men-download Media Bajakan
japanesestation.com
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002
Pada hari yang sama “Anonymous” mengeluarkan siaran pers yang menyangkal keterlibatan mereka dengan pencurian data pelanggan, yang mencakup lebih dari 12,3 juta nomor kartu kredit. “Anonymous” mengakui bahwa terjadi pelanggaran ketika mereka melakukan serangan terhadap server Sony, tetapi mereka mengatakan tidak berpartisipasi dalam pencurian data. Kelompok ini juga mengklaim tidak meninggalkan file pada server Sony -Sony sebelumnya menyatakan bahwa mereka menemukan sebuah file yang bernama “Anonymous” pada server dan sebagian berisi slogan “Anonymous”.
Press Release yang digelar “Anonymous” tersebut mencakup 5 point yang berisi penyangkalan keterlibatan mereka terhadap kasus pencurian data PSN. Mereka menyatakan bahwa Anonymous tidak pernah dikenal melakukan pencurian kartu kredit. Selain itu, mereka juga membeberkan beberapa contoh kasus kebohongan publik yang dilakukan oleh musuh-musuh perusahaan serta pemerintah, seperti kasus CEO Harun Barr membuat nomor laporan palsu tentang maksud dari “penelitian”.
Mereka juga menuturkan bahwa siapa pun yang masuk ke server Sony untuk mencuri informasi kartu kredit dan meninggalkan dokumen dan menyalahkan Anonymous, jelas ingin Anonymous disalahkan atas pencurian digital yang paling signifikan dalam sejarah. Praktek “framing” orang lain untuk kejahatan adalah hal yang umum.
Di akhir press release “Anonymous” menyatakan:
Anonymous akan melanjutkan pekerjaannya untuk mendukung transparansi dan kebebasan individu; musuh kami akan melanjutkan pekerjaan mereka untuk mendukung kerahasiaan dan pengaturan. FBI akan terus menyelidiki kami untuk kejahatan pembangkangan sipil sambil terus mengabaikan kejahatan yang direncanakan oleh perusahaan besar dengan sekutu mereka.
Ada banyak cara untuk mempercepat koneksi firefox, salah satunya adalah dengan mengubah beberapa konfigurasi dari firefox itu sendiri. Menu konfigurasi ini tersembunyi namun masih bisa diakses dengan mengetikan “about:config” pada address bar
Selengkapnya, berikut adalah langkah-langkah mengubah konfigurasi
1. Buka broser Mozilla Firefox, kemudian pada ketik “about:config” (tanpa tanda kutip) pada address bar
2. Akan ada peringatan untuk berhati-hati dalam melakukan setting. Lanjutkan saja dengan mengklik “YES”
3. Cari settingan berikut (gunakan filter untuk mempermudah pencarian), dan ubah dengan mengklik 2 kali:
“network.dns.disableIPv6“ ubah false menjadi "true"
“network.http.pipelining“, ubah false menjadi "true"
“network.http.proxy.pipelining“ ubah false menjadi true
“network.http.max-connections“ masukkan nilai “64″
“network.http.max-connections-per-server“ masukkan nilai “21″
“network.http.max-persistent-connections-per-server“ masukkan nilai “8″
“network.http.pipelining.maxrequests“ masukkan nilai “8″
4. Klik kanan di halaman konfigurasi, pilih “NEW“, maka akan muncul 3 pilihan; string, integer, dan boolean
Pilih boolean, kemudian ketik “content.interrupt.parsing“ klik “OK“ ganti menjadi ”true“
Pilih boolean, kemudian ketik ”content.notify.ontimer“ klik ”OK“ ganti menjadi “true“
Pilih integer, kemudian ketik ”content.max.tokenizing.time“ masukkan nilai ”2250000“
Pilih integer, kemudian ketik ”content.notify.interval“ masukkan nilai ”750000“
Pilih integer, kemudian ketik ”content.notify.backoffcount“ masukkan nilai ”5“
Pilih integer, kemudian ketik ”content.switch.threshold“ masukkan nilai ”750000“
Pilih integer, kemudian ketik ”nglayout.initialpaint.delay“ masukkan nilai ”0“
5. Restart Mozilla Firefox, maka koneksi internet akan menjadi lebih cepat.
Sebenarnya masih banyak konfigurasi lain yang bisa dilakukan untuk mempercepat Firefox, tapi cara di atas yang paling berpengaruh. Selain dengan cara manual tersebut, konfigurasi Mozilla juga bisa dilakukan dengan bantuan sofware yang prinsip kerjanya mirip dengan cara di atas, seperti pada aplikasi FireTune dan TuneUp Utilities, dimana konfigurasi Firefox akan diubah sesuai pilihan yang tuning yang disediakan.
Tahap 2
Download add on fasterfox lite melalui google
Tahap 3
Download software SpeedyFox melalui google
®µȶ
Cara agar semua add on compatible dengan mozila firefox versi terbarunya termasuk IDM
about:config
lalu klik new booelan
isikan
untuk firefox versi 5.0
"extensions.checkCompatibility.5.0"
untuk versi 6.7
hanya tinggal ganti menjadi
"extensions.checkCompatibility.6.0" atau
"extensions.checkCompatibility.7.0"
pilih false
lalu klik ok
dan aktifkan add on IDM pada add on mozila terbaru anda
egha-d-kyo.blogspot.com
Dari sekian mimpi-mimpi yang terlanjur karam
Kau telah menyeretku pada pusaran masa lalu
Dari kuburan nenek moyang yang menjelma batu-batu
Satu dua nisan seolah kenangan lama
yang menyembulkan luka-luka ke permukaan
Pada pertautan kita yang semakin tak juga dimengerti
Tali layar dan tiang kemudi membelit sekujur perahu
Haluan dan buritan sama kerasnya mematahkan janji
Kita hanya menunggu waktu untuk tenggelam diam-diam
Dari sekian janji yang telah terucapkan dari hati
Kau memilih pelarian sebagai jalan tak akan kembali
Mengubur mimpi-mimpi seperti jasad di dalam peti
Meski langit mengunci diri air mata ini tak mungkin berhenti
egha-d-kyo.blogspot.com
Tersedia Untuk Semua Operator (Indosat , Telkomsel , XL , Three , Axis)
Trik di ambil dari MacipeLz BiLoba BLog
Gw sendiri dah coba dan hasilnya bisa
Tapi gw coba buat Operator Three
Download here :
http://www.ziddu.com/download/18229818/setting.rar.html
Aplikasi Tersedia untuk nokia dan android
Untuk Download aplikasinya
http://www.ziddu.com/download/18229957/opminhandler6_HUI.rar.html
egha-d-kyo.blogspot.com
Akhirnya cintamu meledak
lemparkan kepingan rindu
menghujam perasaan terdalam
kami bergetar bayangkan malaikat datang
karena kematian sudah pasti ada
Akhirnya mayat kami telantar
dengan wajah berdarah-darah
dan baju kami lusuh.
menunggu malaikat angkat ke langit
Tapi dia tak mau mendekat, karena takut
tertimpa pecahan bom. sayapnya akan patah
dan ia menjadi seperti kami
mati dalam timbunan debu
Akhirnya mayat kami tertahan dalam pelukanmu
hingga masuki kegelapan, kami ingin keluar
tapi kau penjarakan kami dan cabik-cabik kami
buat santapan nafsumu
egha-d-kyo.blogspot.com
Apple Bayar $5 Juta Atas Pelanggaran Paten Perusahaan Taiwan
Apa yang disampaikan EMC juga menyebut bahwa dua perusahaan yang terlibat kasus paten itu akan bertukar kewenangan untuk memakai paten masing-masing.
Di tahun 2009, EMC menggugat Apple di pengadilan Amerika atas pelanggaran dua paten. Di tahun yang sama Apple ganti menggugat EMC.
Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) selanjutnya pada bulan Juni 2009 memutuskan bahwa Apple tidak bersalah karena tidak melanggar hukum perdagangan Amerika.
Selain dengan EMC, Apple juga masih dalam perang paten dan saling gugat dengan perusahaan lain. Yang terpanas pastinya perseteruan Apple kontra Samsung terkait paten iPhone/iPad dan smartphone/tablet Galaxy Series.
Laporan Reuters menyebut bahwa perang paten telah menjadi hal yang lumrah di dunia teknologi karena produsen pastinya ingin melindungi teknologi yang ada di produk mereka sehingga tidak dipakai oleh pesaingnya. Tapi dari semua kasus paten yang pernah ada, sebagian besar bisa diselesaikan di luar pengadilan karena perusahaan besar lebih suka menghindari pertarungan panjang di meja hijau. Sementara persidangan terus berlangsung, bisa jadi teknologi yang diperebutkan telah ketinggalan jaman karena munculnya teknologi lain yang lebih baru.
Suatu Hari nanti
Ku kan datang padamu...
ku bawa seikat kembang cinta
dan kuburkan padamu
Suatu Hari Nanti
Jika memang kita tidak bisa bertemu di dunia
maka kau akan kutunggu di sana
di dunia yang abadi penuh dengan cinta
Dan jika suatu hari nanti
aku
pergi dan tak kembali...
sebelum kita pernah ketemu
Aku minta datang lah ke nisanku
dan bawakan seikat kembang untukku
Suatu Hari Nanti
entah kapanpun itu...
egha-d-kyo.blogspot.com
*
CD-R Piracy adalah penggandaan software secara ilegal menggunakan
teknologi rekaman CD-R. Jenis pembajakan ini terjadi ketika seseorang
memperoleh copy sebuah software dan membuat beberapa copy yang sama yang
kemudian didistribusikan kembali kepada teman-temannya.
* Commercial Use of Non-commercial Software. Penggunaan software edukasi dan software non-komersil yang melanggar lisensi, misalnya dikomersilkan, juga termasuk tindak pembajakan.
* Counterfeiting atau pemalsuan adalah tindakan menduplikasi dan menjual copy software yang tidak sah sedemikian rupa sehingga terlihat sah dan berasal dari distributor asli.
* Hard-disk loading terjadi ketika individu atau perusahaan menjual komputer yang telah berisi software bajakan.
* Internet Piracy adalah peletakan software komersil (yang artinya bukan freeware atau free software) di internet sehingga bisa diperoleh secara gratis oleh semua orang.
* OEM Piracy juga dikenal sebagai software OEM (orisinal equipment manufacturer) yang hanya bisa dijual secara sah melalui hardware tertentu.
* Softlifting terjadi ketika seseorang membeli sebuah software berlisensi yang kemudian dimasukkannya ke beberapa mesin.
* Unrestricted client access piracy terjadi ketika sebuah software berlisendi di-copy ke server organisasi sehingga anggota organisasi tersebut dapat mengaksesnya secara bebas.
Cina dan Indonesia merupakan dua negara yang paling tinggi tingkat pelanggarannya. Para programmer mengaku bahwa pembajakan memberi efek negatif terhadap ekonomi. Keuntungan mereka tentu saja berkurang sehingga industri software sulit untuk melakukan pengembangan selanjutnya. Dampak tersebut menjadi lebih besar ketika berhadapan dengan kenyataan bahwa satu copy software bajakan tidak berarti hanya satu kerugian.
Hanya ada sedikit bukti yang menunjukkan pembajakan software akan mengalami penurunan hingga akhirnya hilang sama sekali di masa mendatang. Namun berbagai usaha telah coba dilakukan dan peraturan-peraturan di buat untuk mencapainya. Salah satunya, peningkatan kualitas software alternatif yang bisa didapatkan secara gratis telah banyak mengurangi penggunaan software bajakan di seluruh dunia.
Kasus Pelanggaran Etika Dalam Dunia Maya dan Teknologi Informasi
* Membajak konten digital
pelanggaran etika dalam membajak konten digital itu cukup banyak. Salah
satu nya adalah ketika kita menggunakan internet. Internet tersebut
banyak menyediakan konten digital seperti perangkat
lunak(softwere),musik,film,dll. Untuk menggunakan atau mendownload
konten tersebut biasanya kita dikenai biaya. Namun karena sudah terbiasa
menggunakan perangkat gratisan, banyak orang tak mau membeli prangkat
dan media digital yang berbayar. Maka dari itu banyak sekali pihak yang
sengaja membajak software, musik dan film tersebut, dan juga banyak
sekali orang yang memakai konten digital bajakan tersebut. menurut saya
perilaku seperti itu bisa muncul karena empat sebab yaitu pertama karena
sudah kebiasan menggunakan perangkat digital gratisan bisa juga bajakan
, jadi malas untuk mengeluarkan uang atau irit. Kedua pengaruh dari
teman, biasanya teman mempunyai perangkat digital gratisan atau bajakan
mereka selalu menawari kita untuk mengunakannya, jadi otomatis kita bisa
terpengaruh. Ketiga adanya keterbatasan uang atau dana, karena harga
perangkat-perangkat tersebut mahal dan tidak murah. Keempat banyaknya
link server penyedia media digital bajakan.caranya sangat mudah, yaitu
dengan cara mencarinya di google, link-link penyedia konten bajakan bisa
didapatkan.
Menurut saya perbuatan seperti membajak konten digital tersebut termasuk
suatu tindakan pelanggaran batas batas etika, pembajakan dapat
diartikan sebagai pencuri dunia maya karena mengambil hak atau kepunyaan
orang lain tanpa
seizin penyedia dan pembuat tersebut, dan pencuri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika ataupun moral.
=> Solusi : Di sini pemerintah harus langsung turun tangan dan lebih
serius dalam menangani kasus ini karena banyak sekali pihak yang
dirugikan, walaupun sudah ada undang-undang untuk teknologi tapi tetep
saja masih banyak konten bajakan yang beredar sampai saat ini. selain
itu kita juga harus mulai menghargai hak cipta orang lain dan jangan
menggunakan yang bajakan lagi.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/contoh-pelanggaran-etika-di-bidang-tekhnologi/
http://novitasari-novhie.blogspot.com/
kopetensi profesionalisme bidang IT, mencakupi beberapa hal :
1. keterampilan pendukung solusi IT
- installasi dan konfigurasi sistem operasi (windows atau linux)
- memasang dan konfigurasi mail server, FTP server dan Web server
- menghubungkan perangkat keras
- programming
2. Keterampilan pengguna IT
- kemampuan pengoperasian penrangkat keras
- administer dan konfigurasi sistem operasi yang mendukug network
- administer perangkat keras
- adminster dan mengelola network security
- administer dan mengelola database
- mengelola network security
- membuat aplikasi berbasis desktop atau Web dengan multimedia
3. pengetahuan bidang IT
- pengetahuan dasar perangkat keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer
- dasar-dasar telekomunikasi mengenai perangkat keras
- bisnis internet
http://cipluk2bsi.wordpress.com/pengenalan-profesionalisme-biadang-it/
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:- E-Commerce,
- Trademark/Domain Names,
- Privacy and Security on the Internet,
- Copyright,
- Defamation,
- Content Regulation,
- Disptle Settlement, dan sebagainya.
Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:- Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
- On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
- Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
- Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
- Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
- nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
- passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
- protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
- Universality. Asas ini
selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”.
Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk
menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
- The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
- The Theory of Law of the Server.
Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik
berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut
teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford
University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit
digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing. - The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
- http://organisasiakatsuky.blogspot.com
Secara umumpekerjaan bidang IT terbagi menjadi empat kelompok yaitu,
1. bergelut bidang software (sistem analis, programmer)
2. bergelut dengan hardware (etechnical engineer dan networking engineer)
3. bergelut dengan operational sistem informasi (EDP operator, system administration)
4. bergelut dalam pengembangan bisnis informasi
Model SEARCC (Sout Eash Asia Regional Computer Confideratiion)
merupakan model dua dimensi yang mempertimbangkan tingkat keahlian.
di dalam Model SEARCC masing-masing memiliki tingkatan pekerjaan antaranya yaitu:
1. Supervised (terbimbing), masih butuh pengawasan
2. moderately supervised (madya), masih perlu dibimbing
3. Independent/managing (mandiri), mandiri
Kriteria untuk menjadi job model SEARCC adalah:
1. Cross country,cross enterprise applicability, job harus dengan kondisi region yang memiliki kesamaan pemahaman
2. function oriented bukan title oriented, gelar bisa berbeda, yang penting memiliki fungsi yang sama.
3. testable/certifiable, job dapat diukur dan di uji
4. applicable, fungsi yang didefinisikan harus dapat diterapkan pada msyoritas profesional TI di region masing-masing.
INSTRUKTUR
Instruktrur IT adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan tanggung
jawab proses belajar mengajar atau melatih dibidang teknologi
informasi.
Seorang instruktur haruslah mampu menguasai pengetahuan terutama dibidang software dan hardware.
SYSTEM DEVELOPER
System developer merupeken suatu keahlian dibidang pengembangan sistem informasi
System developer ini mencakupi tiga bidang, yaitu:
1. Programmer
2. System Analys
3. project Manager
PROGRAMMER
Programmer adalah seorang pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat lunak komputer.
Programmer dapat juga dikatakan sebagai spesialis area komputer programming atau pada suatu generalist kode.
REAL PROGRAMMER
Real programmer atau hardcore adalah seorang programer yang
menjauhkan diri dari hal yang modern atau tidak menggunakan grafical
tools seperti IDE dan lebih condong menggunakan bahasa assembler atau
kode mesin , mereka cenderung ke perangkat keras.
SYSTEM ANALYS
Tugas seorang system analist secara umum sebagai berikut :
1. meneliti kebutuhan management
2. investigasi, merencanakan merealisasi, menguji dan debug sistem perangkat lunak
3. merencanakan, mengkoordinir dan menjadwalkan investigasi
4. mengambil bagian didalam perencanaan anggaran pembelian perangkat keras dan lunak
5. meyediakan pelatihan dan instruksi
system analist bertugas melakukan pengumpulan keterangan dari para
user serta manajement dalam rangka memperoleh bahan utama dalam
perancangan sistem yang ditugaskan padanya.
PROJECT MANAGER
Yang dimaksud dengan project manager yaitu seseorang yang mempunyai
keseluruhan tangung jawab untuk pelaksanaan dan perencanaan dan
mensukseskan segala proyek.
Project manager harus mempunyai keahlian yang mencakup suatu kemampuan
untuk menembus suatu pertanyaan, mendeteksi suatu asumsi, tidak
dinyatakan dan tekad konflik hubungan antar pribadi seperti hanya
keterampilan manajement yang lebih sistematis.
Ada dua macam sertifikat project manager yaitu:
1. Certified project manager (CPM)
2. project management professional (PMP)
SPESIALISASI
Spesialisasi dalam dunia IT diantaranya :
1. Spesialisasi bidang system operasi dan networking
- system engineer
- system adminstrator
2. Spesialisasi bidang pengembangan aplikasi dan database
- application developer
- database administrator
3. Spesialisasi audit dan keamanan sistem informasi
- informasi sistem\auditor
- informasi security manager
Pendahuluan Cybercrime
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya
menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan
efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau,
cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak
hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon
tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga
mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang
baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah dapat
dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas
ketidak-nyamanan (inconvenience) saja? Bagaimana pendapat anda tentang
penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi
cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau
menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan
yang harus kita jawab.Macam-macam Cybercrime:
• Financial-Fraud
cheating,, credit card frauds, money laundering
• Cyber Pornography
Human trafficking, paedophiles,, dll
• Penjualan barang barang ilegal
lelang cocaine,, senjata,, bomb,, dll
• Online Gambling
Haram pada daerah tertentu, money laundering
• Intellectual Property Crima
Pembajakan software
Pelanggaran trademark
Pencurian source code program
• Email Spoofing
Potensi konflik
Penyerangan terhadap reputasi
• Forgery (Pemalsuan):
uang, perangko, materai, stempel
Tanda-tangan (termasuk spoofing)
• Cyber-Defamatory (Pemfitnahan):
Penyebaran fakta palsu melalui email
Analisis yang memutarbalikkan fakta di Blog
• Cyber-Stalking
Meneror seseorang dengan email, chat, forum
http://blog-artikel-menarik.blogspot.com/2008/05/5-negara-pembajak-software-terbesar.html
Dalam kasus pengadilan yang sedang berjalan dengan kelompok industri musik Perancis, SNEP, Google telah dituduh secara implisit memungkinkan pelanggaran hak cipta karena tidak menyaring kata-kata mereka. SNEP menuduh bahwa ketika pengguna mengetikkan nama musisi terkenal di Google search, situs file-sharing ditambahkan pada fitur autocomplete.
Menurut informasi yang dilansir situs TorrentFreak, Google telah mulai menyaring kata-kata yang berkaitan dengan pembajakan tahun lalu pada fitur autocomplete. Sementara pengguna di seluruh dunia akan melihat “torrent” dan “megaupload” di hasil pencarian, mereka tidak akan melihatnya di layanan autocomplete atau instan.
Google sudah mulai menghapus URL berdasarkan persetujuan. Menurut laporan transparansi yang dirilis bulan Mei, perusahaan mengatakan bahwa mereka telah menghapus jutaan URL yang diduga menyimpan materi dengan hak cipta atau materi bajakan. Mereka mengapus URL berdasarkan permintaan dari pemegang hak cipta.
Ini bukan kali pertama Google menghadapi tuntutan hukum di Perancis berkaitan dengan pelanggaran hak cipta. Pada bulan Mei lalu, raksasa search engine tersebut telah memenangkan kasus hak cipta YouTube, di mana pengadilan memutuskan bahwa Google tidak bertanggung jawab untuk menyaring konten bajakan di YouTube.
Hasil dari persidangan tersebut Motorola baru saja memenangkan sebuah keputusan sela terhadap Apple. Florian Miller, seorang ahli hak paten, dalam blog FOS Patents menulis:
“Menanggapi keputusan sela tersebut para pengacara Apple telah meminta kepastian dari pengadilan bahwa Motorola harus memberikan jaminan 2 miliar Euro (US$2,7 miliar berdasar kurs hari ini) jika Motorola ingin menegakkan paten miliknya. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran akan dikompensasikan jika perintah paksa kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding.”
Meski demikian hakim yang memimpin kasus ini tidak cukup yakin bahwa gugatan paten tersebut setara dengan nilai uang sebanyak itu, “Saya belum sepenuhnya yakin bahwa jumlah uang yang ditentukan Apple itu mencerminkan nilai komersial dari gugatan ini… Teknologi bukanlah sebuah standar dan ada banyak cara alternatif untuk menyediakan layanan yang sama.”
Wikipedia App Rilis di Android Market Saat SOPA Blackout
Uniknya, saat pemadaman situs Wikipedia kemarin, aplikasi resmi Wikipedia justru rilis di Android Market. Aplikasi Wikipedia untuk Android devices memiliki sejumlah fitur penting termasuk kemampuan menyimpan artikel agar bisa dibaca saat Anda offline. Selain itu aplikasi ini juga bisa mencari berbagai artikel berdasar lokasi user di seluruh dunia. Sebagai contoh, saat Anda tengah berada di pusat kota Washington DC, maka Wiki akan menawarkan berbagai informasi tentang semua hal yang ada di kota tersebut seperti monumen, gedung dan informasi bersejarah.
Aplikasi Wikipedia wajib Anda miliki di Android smartphone. Untuk itu download sekarang juga langsung di Android Market.
^Bangunan mobile OS Android yang dibangun di atas platform Java.
Awalnya, Oracle meminta $ 6,1 miliar namun ditolak hakim US. Oracle pun diminta merevisi klaimnya.
Oracle melakukan tuntutan hukum pada Google pada paro Agustus lalu. Mereka memasukkan tuntutan hukumnya di pengadilan Kalifornia dan menuduh Google terang-terangan menggunakan hak paten Java.
“Google paham, terang-terangan, dan berulang melanggar hak intelektual properti yang dimiliki Oracle dengan Javanya,” ucap Karen Tillman, jurubicara Oracle, yang dikutip Techradar.
Permintaan terakhirnya pun sekitar seperlima dari klaim awal. Hal itu diungkapkan pengacara Oracle, Steve Holtzman, dalam suratnya pada Hakim William Alsup dengan perincian $ 202 juta untuk pelanggaran hak paten dan $ 960 untuk pelanggaran hak cipta.
Sidang akan dilaksanakan di pengadilan San Francisco dengan hakim William dan dilakukan pada 31 Oktober nanti.
Klaim diberikan pada Oracle yang merasa mobile OS Android menggunakan paten Java yang dibeli 7 bulan sebelumnya.
Klaim superbesar itu hanya salah satu kasus dari sekian banyak kasus klaim lainnya. Counter-claims merupakan pertarungan lumrah antarperusahaan teknologi dalam skala global dewasa ini. Apple versus Samsung merupakan contoh lainnya. Pertarungan kedua raksasa teknologi ini sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu dan berlanjut hingga saat ini di berbagai pengadilan di beberapa negara di Eropa maupun Asia.
* Membajak konten digital
pelanggaran etika dalam membajak konten digital itu cukup banyak. Salah
satu nya adalah ketika kita menggunakan internet. Internet tersebut
banyak menyediakan konten digital seperti perangkat
lunak(softwere),musik,film,dll. Untuk menggunakan atau mendownload
konten tersebut biasanya kita dikenai biaya. Namun karena sudah terbiasa
menggunakan perangkat gratisan, banyak orang tak mau membeli prangkat
dan media digital yang berbayar. Maka dari itu banyak sekali pihak yang
sengaja membajak software, musik dan film tersebut, dan juga banyak
sekali orang yang memakai konten digital bajakan tersebut. menurut saya
perilaku seperti itu bisa muncul karena empat sebab yaitu pertama karena
sudah kebiasan menggunakan perangkat digital gratisan bisa juga bajakan
, jadi malas untuk mengeluarkan uang atau irit. Kedua pengaruh dari
teman, biasanya teman mempunyai perangkat digital gratisan atau bajakan
mereka selalu menawari kita untuk mengunakannya, jadi otomatis kita bisa
terpengaruh. Ketiga adanya keterbatasan uang atau dana, karena harga
perangkat-perangkat tersebut mahal dan tidak murah. Keempat banyaknya
link server penyedia media digital bajakan.caranya sangat mudah, yaitu
dengan cara mencarinya di google, link-link penyedia konten bajakan bisa
didapatkan.
Menurut saya perbuatan seperti membajak konten digital tersebut termasuk
suatu tindakan pelanggaran batas batas etika, pembajakan dapat
diartikan sebagai pencuri dunia maya karena mengambil hak atau kepunyaan
orang lain tanpa
seizin penyedia dan pembuat tersebut, dan pencuri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika ataupun moral.
=> Solusi : Di sini pemerintah harus langsung turun tangan dan lebih
serius dalam menangani kasus ini karena banyak sekali pihak yang
dirugikan, walaupun sudah ada undang-undang untuk teknologi tapi tetep
saja masih banyak konten bajakan yang beredar sampai saat ini. selain
itu kita juga harus mulai menghargai hak cipta orang lain dan jangan
menggunakan yang bajakan lagi.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/contoh-pelanggaran-etika-di-bidang-tekhnologi/
http://lisagirgis.blogspot.com